Penandatanganan Kesepakatan Bersama MoU) Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejari se-Sultra

Penandatanganan Kesepakatan Bersama MoU) Antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi Sultra dan Kejari se-Sultra

Jumat, 26 September 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara, S.H., M.H.,  telah menghadiri Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari dengan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 yang bertempat pada Hotel Claro Kendari.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Gubernur Sultra, Sekretaris Daerah Sultra, Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra beserta Wakil Kajati dan para Asisten, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri beserta para Kasi Datun se-Sulawesi Tenggara, para Bupati/Walikota se-Sultra, Kepala BPJS Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, serta perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sulawesi Maluku dan Cabang Kendari.

Dalam kesempatan ini ditegaskan bahwa penandatanganan MoU menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama formal antara BPJS Ketenagakerjaan dengan jajaran Kejaksaan se-Sultra. Kejaksaan, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), diharapkan dapat berperan aktif mendukung kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan di daerah.

Melalui momentum ini, diharapkan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah dapat semakin kokoh, sehingga kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara dapat terus ditingkatkan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Hubungi Kami