Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Inkracht) Kejari Kendari
Kejaksaan Negeri Kendari kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 2 Oktober 2025, Kejari Kendari melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kendari denganmelibatkan sejumlah unsur penegak hukum, instansi terkait, dan perwakilan masyarakat.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilanyang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
    •    Sabu-sabu : 2.167,6395 gram / 2,168 Kg
    •    (Dua ribu seratus enam puluh tujuh koma enam tiga  sembilan lima gram)
    •    Ganja : 2,64 gram (Dua koma enam empat gram)
    •    8 (delapan) buah senjata tajam
    •    2 (dua) buah gabus
    •    12 (dua belas) botol kaca bahan peledak ikan
    •    4 (empat) buah batu
    •    9 (sembilan) lembar pakaian
    •    37 (tiga puluh tujuh) lembar kertas pelanggaran UU ITE
Pemusnahan ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan dalam bentuk apapun akan diproses secara hukum hingga tuntas, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kendari dan sekitarnya.
 
                                         
                                