Kejari Kendari Musnahkan 14 Juta Batang Rokok Ilegal Tanpa Cukai
Sebagai wujud penegakan hukum terhadap pelanggaran cukai yang merugikan negara, Kejaksaan Negeri Kendari memusnahkan sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal tanpa cukai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, Senin (6/10/2025). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan total kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran cukai yang merugikan pendapatan negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kendari, yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI. Dalam kesempatan itu, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, S.K.M., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan dan Bea Cukai atas langkah tegas yang diambil untuk menekan peredaran barang ilegal serta menjaga ketertiban perdagangan di daerah.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kendari bersama unsur Forkopimda menegaskan sinerginya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran produk tanpa izin yang merugikan negara.
 
                                         
                                